Uraian Tugas Dokter Gigi Utama
Kali ini kami akan berbagi tentang Uraian Tugas Dokter Gigi Utama. Dokter Gigi adalah sebuah jabatan fungsional tertentu dimana tugas-tugasnya diatur dalam Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003.
Uraian Tugas Dokter Gigi Utama adalah sebagai berikut :
Demikianlah Uraian Tugas Dokter Gigi Utama. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Uraian Tugas Dokter Gigi Utama adalah sebagai berikut :
- Melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
- Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum;
- Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III;
- Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
- Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II;
- Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
- Melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
- Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
- Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang;
- Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
- Melakukan penyuluhan medik;
- Membuat catatan medik rawat jalan;
- Membuat catatan medik rawat inap;
- Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
- Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
- Menguji kesehatan individu;
- Menjadi tim penguji kesehatan;
- Melakukan visum et repertum tingkat sedang;
- Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II;
- Menjadi saksi ahli;
- Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
- Melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
- Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
- Melakukan tugas jaga panggilan/on call;
- Melakukan tugas jaga di tempat/ rumah sakit;
- Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
- Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I
Demikianlah Uraian Tugas Dokter Gigi Utama. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.