Uraian Tugas Dokter Utama dan Dokter Utama Spesialis
Kali ini kami akan berbagi tentang Uraian Tugas Dokter Utama. Dokter merupakan sebuah jabatan fungsional tertentu dimana tugas-tugasnya diatur dalam Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 139/KEP/M.PAN/11/2003.
Uraian Tugas Dokter Utama adalah sebagai berikut :
Demikianlah Uraian Tugas Dokter Utama dan Dokter Utama Spesialis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Uraian Tugas Dokter Utama adalah sebagai berikut :
- Melakukan pelayanan spesialistik konsultan
- Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum
- Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III
- Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan
- Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II
- Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap
- Melakukan pemulihan mental tingkat sedang
- Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II
- Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang
- Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II
- Melakukan penyuluhan medik
- Membuat catatan medik rawat jalan
- Membuat catatan medik rawat inap
- Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar
- Melayani atau menerima konsultasi dari dalam
- Menguji kesehatan individu
- Menjadi tim penguji kesehatan
- Melakukan visum et repertum tingkat sedang
- Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II
- Menjadi saksi ahli
- Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan
- Melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium
- Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium
- Melakukan tugas jaga panggilan/on call
- Melakukan tugas jaga di tempat/ rumah sakit
- Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien
- Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I
- Melakukan pelayanan spesialistik konsultan;
- Melakukan tindakan khusus kompleks tingkat III oleh Dokter Umum;
- Melakukan tindakan spesialistik kompleks tingkat III;
- Melakukan tindakan medik spesialistik konsultan;
- Melakukan tindakan darurat medik/P3K kompleks tingkat II;
- Melakukan kunjungan (visite) kepada pasien rawat inap;
- Melakukan pemulihan mental tingkat sedang;
- Melakukan pemulihan mental kompleks tingkat II;
- Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat sedang;
- Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat II;
- Melakukan penyuluhan medik;
- Membuat catatan medik rawat jalan;
- Membuat catatan medik rawat inap;
- Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar;
- Melayani atau menerima konsultasi dari dalam;
- Menguji kesehatan individu;
- Menjadi tim penguji kesehatan;
- Melakukan visum et repertum tingkat sedang;
- Melakukan visum et repertum kompleks tingkat II;
- Menjadi saksi ahli;
- Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan;
- Melakukan otopsi tanpa pemeriksaan laboratorium;
- Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium;
- Melakukan tugas jaga panggilan/on call;
- Melakukan tugas jaga di tempat/ rumah sakit;
- Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien;
- Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan kompleks tingkat I
Demikianlah Uraian Tugas Dokter Utama dan Dokter Utama Spesialis. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.