Uraian Tugas Radiografer Pelaksana
Sebelum kita membahas tentang Uraian Tugas Radiografer Pelaksana, terlebih dahulu kita akan membahas tentang tugas pokok seorang radiografer. Tugas pokok Radiografer diatur dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara Menteri Nomor 29 Tahun 2013.
Dalam PERMENPAN RB RI Nomor 29 Tahun 2013 adalah Melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi, yang diuraikan kegiatan masing-masing.
Kemudian Uraian Tugas Radiografer Pelaksana adalah sebagai berikut:
- Melakukan persiapan dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi tulang-tulang belakang (columna vertebralis) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi torax dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi tulang iga (os costae) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi kepala (skull) rutin dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi kepala (skull) khusus dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi tulang-tulang ekstremitas atas (extremity superior) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi tulang-tulang ekstremitas bawah (extremity inferior) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi gigigeligi (dental/periapikal);
- Melakukan tindakan investigasi radiografi panoramic (panoramic dental) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi BNO dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi perut (abdomen) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi panggul (pelvis) dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan investigasi radiografi mammografi dalam rangka investigasi radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi jaringan lunak (soft tissue) dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras;
- Melakukan tindakan pemeriksaan radiografi bone age dalam rangka pemeriksaan radiografi non kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem perkencingan (traktus urinarius) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem pencernaan (traktus digestivus) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem saluran empedu (traktus biliaris) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi sistem Reproduksi (traktus reproduktif) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan pemasangan pace maker/kateterisasi jantung dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi pembuluh darah secara digital angiografi subtraction (DSA) dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan adiografi PTC dalam rangka radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi APG dalam rangka radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi RPG dalam rangka radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi t-tube dalam rangka radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi ERCP dalam rangka radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi PTCD dalam rangka radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pemeriksaan radiografi analisa jantung dalam rangka pemeriksaan radiologi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pelayanan radioterapi CT planning pada pasien dengan kompensator bolus keras di pesawat CT/CT simulator dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Melakukan persiapan untuk pelayanan radioterapi CT planning lokalisasi aplikator brakhiterapy dengan pesawatCT/CT simulator dalam rangka pemeriksaan radiografi dengan kontras;
- Menyusun laporan pemeliharaan asesoris pemeriksaan radiografi; dan
- Menyusun laporan analisa penolakan film radiografer (reject analisis).
Demikianlah Uraian Tugas Radiografer Pelaksana. Semoga bermanfaat.